Pandemi COVID-19 tak hanya mengancam kesehatan warga dunia, tapi juga turut memukul perekonomian. Tak pelak, kondisi ini juga turut mempengaruhi kehidupan kita sehari-hari, apalagi para pemilik usaha. Akhirnya, tak sedikit orang yang mencoba melakukan pinjaman online agar bisa mendapat dana segar untuk menyokong biaya hidup. Hanya saja, jika ingin mengajukan pinjaman online kita perlu berhati-hati agar jangan sampai terjebak dengan aplikasi bodong yang malah merugikan kita.
Ya, dewasa ini sudah banyak aplikasi pinjaman online berbasis digital yang dinamakan dengan fintech (financial technology). Keberadaan fintech ini tentunya dengan tujuan mempermudah masyarakat yang membutuhkan kebutuhan terkait keuangan, salah satunya adalah pinjaman online melalui sistem Kredit Tanpa Agunan (KTA). Banyak aplikasi fintech yang menawarkan KTA dengan syarat mudah dan proses yang cepat. Namun apabila kita salah langkah, bisa-bisa bukannya untung malah buntung.
Lalu, bagaimana caranya supaya kita tetap bisa aman melakukan pinjaman online?
1. Pikirkan matang-matang sebelum mengambil pinjaman
Meski pinjaman online rasanya menggoda iman karena kita bisa mendapatkan dana tunai secara cepat, sebaiknya kita pikirkan matang-matang dahulu apakah pinjaman tersebut benar-benar kita butuhkan? Berikut ini hal-hal yang bisa kita pertimbangkan sebelum mengajukan pinjaman online:
- Dana hasil pinjaman ini diperlukan untuk apa? Alangkah baiknya dana tersebut digunakan untuk memutar modal usaha dibanding dihabiskan untuk keperluan konsumtif.
- Apakah pinjaman online ini merupakan upaya terakhir yang bisa kita lakukan? Adakah alternatif suntikan dana yang masih bisa kita usahakan?
- Tentukan nilai pinjaman yang cicilan per bulannya bisa kita penuhi ketika dalam kondisi terburuk sekalipun. Jangan terbuai dengan iming-iming bunga rendah karena jika kita nggak sanggup bayar tepat waktu, bunga akan tetap bergulung dan bisa menjerat leher kita. Singkat kata, pinjam sesuai kemampuan kita yah.
2. Pastikan aplikasi tersebut sudah terdaftar di OJK
Ini merupakan syarat nomor satu. Kita bisa mengecek keabsahan aplikasi fintech di situs OJK sehingga saat kita melakukan pinjaman online, aplikasi tersebut bergerak sesuai koridor yang telah ditentukan OJK. Utamanya adalah agar data kita sebagai nasabah bisa terjamin kerahasiaannya, jangan sampai bocor ke pihak yang tidak bertanggungjawab.
Mengutip laman kompas.com, berikut ini ciri fintech yang sudah memiliki izin resmi alias legal:
- Terdaftar dan diawasi OJK
- Identitas pengurus dan alamat kantor jelas Pemberian pinjaman diseleksi secara ketat
- Informasi biaya pinjaman dari denda transparan
- Total biaya pinjaman 0,05-0,8 persen per hari
- Maksimal pengembalian, termasuk denda 100 persen dari pinjaman pokok
- Penagihan maksimal 90 hari
- Akses hanya kamera, mikrofon, dan lokasi
- Memiliki layanan pengaduan konsumen
- Risiko peminjam yang tak melunasi setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam atau blacklist Pusdafil
Jangan lupa untuk mempelajari syarat-syarat dalam aplikasi tersebut sebelum kita membuat komitmen pinjaman online. Selain itu, perlu juga memastikan bahwa aplikasi tersebut memiliki jasa layanan konsumen yang bisa kita hubungi sewaktu-waktu diperlukan.
Baca juga: Alasan Wanita Sebaiknya Tetap Mandiri Secara Finansial
3. Bayar pinjaman tepat waktu
Hukum mutlak dari dunia pinjam-meminjam adalah pembayaran tepat waktu. Mau metode konvensional atau modern pun setiap dana pinjaman harus dibayar kembali tepat waktu sesuai nominal dan bunga yang menyertai. Jangan sekali-sekali luput dari jatuh tempo karena akan berakibat bunga berbunga yang lambat laun akan menjerat kita. Bagaimana caranya supaya kita bisa membayar pinjaman tepat waktu?
- Pasang alarm pengingat di ponsel, atur agar alarm berfungsi otomatis setiap bulannya hingga masa pinjaman selesai.
- Catat pula nominal yang perlu dibayar agar kita tidak lupa menyisihkan uang sejumlah nominal tersebut.
- Utamakan menyisihkan uang khusus untuk membayar pinjaman begitu mendapat penghasilan. Bila perlu korbankan kebutuhan yang nggak penting-penting amat agar pinjaman bisa dibayar tepat waktu.
Itu dia 3 hal yang bisa kita pertimbangkan jika ingin mengajukan pinjaman online di aplikasi fintech. Terkait dengan pinjaman online ini, saya ingin membahas sedikit tentang salah satu aplikasi fintech dari Indonesia, yakni aplikasi Tunaiku. Aplikasinya ini bisa diunduh via App Store dan Google Play ponsel kita.
Tunaiku merupakan salah satu situs pinjaman online pertama dari Indonesia sekaligus produk dari Amar Bank yang sudah ada sejak tahun 2014. Tentunya, Tunaiku juga sudah terdaftar di OJK sehingga kerahasiaan data nasabah sudah tidak perlu diragukan lagi.
Tunaiku memberikan jasa pengajuan KTA online tanpa jaminan berupa dana tunai yang bisa dicairkan secara cepat. Dana tunai tersebut bisa digunakan untuk keperluan mendesak seperti dana darurat, modal usaha, biaya pernikahan, biaya pendidikan, hingga biaya kesehatan.
Berbeda dari aplikasi fintech pada umumnya, kelebihan aplikasi Tunaiku adalah fasilitas tenor yang panjang hingga 20 tahun dan limit kredit hingga 20 juta rupiah. Persyaratan dan proses pengajuan KTA online di Tunaiku juga tergolong mudah dan cepat, tanpa proses yang bertele-tele. Cukup menyediakan KTP dan waktu 10 menit untuk mengisi formulir.
Selamat mencoba dan jangan lupa untuk tetap mawas diri saat mengajukan pinjaman online ya!
terima kasih untuk tipsnya mba, saya memang belum pernah pinjam online begini sih tapi tipsnya sangat bermanfaat pastinya, bisa saya share juga ke teman atau sodara jika mereka ada yang mau melakukan pinjaman. btw mudah juga ya syaratnya untuk daftar di Tunaiku ini
betuul harus sangat hati-hati. yang paling penting cek legalitasnya juga ya mbak. soalnya udah banyak korbannya dari pinjol bodong, kasian banget jatuhnyaa
Sebelum menggunakan jasa pinjaman online kita emang harus lebih teliti ya mba, dan yang paling penting pastikan pinjamannya resmi karena sekarang banyak banget orang jahat yang melakukan kecurangan dengan segala motif dan cara.
Bener banget, pinjam uang lewat aplikasi di hape kudu hati-hati. Jangan sampai karena gampang, bikin kita lengah. Dan pada akhirnya menyulitkan kita. Kudu nyari yang bener-bener terdaftar di OJK. Biar aman. Dan tentu, pinjaman ini juga kudu bener-bener buat hal darurat. Atau buat modal usaha. Kalo buat foya-foya mah, disarankan gak usah. Akan sangat berat ya saat bayarnya.
bener mels, ngeri skrg sama pinjaman online, aku sering disms ttg org yg minjam tp ga bayar, padahal nama2nya ga kenal
Sepakat mba untuk lebih berhati-hati saat melakukan pinjaman online. Bagaimanapun kita juga tidak boleh gegabah ya mba. Makasih mba sudah mengingatkan
Kadang orang tergiur karena mudahnya melakukan pinjaman secara online, padahal meminjam secara online itu benar-benar harus difikirkan. Jangan sampai lalai pada tanggung jawab jika sudah dapat pinjamannya.
bener banget si mmg harus waspada, dan apakah ada biaya2 tambahan saat meminjam, btw tunaiku baru denger ini deh. untuk bunga pinjamannya kena berapa ya?
Iya, dana darurat ini penting banget.
Kalau sedang butuh tapi tetap bisa berpikir jernih untuk menentukan fintech mana yang aman.
Ah dana darurat, bener banget ini apalagi kondisi lagi gak stabil ya mbak.. pastinya harus di fintech yg terjamin 🙂
Benar-benar teliti dan memperhatikan syarat dan ketentuan yang diberikan masing-masing fintech.
Semoga dananya bisa bermanfaat dan menambah produktifitas.
Setuju banget. Harus hati-hati sebelum mengambil pinjaman online, karena bunganya tinggi sekali dan banyak yang gak terdaftar di OJK.
Jangan deh ya kita terlibat pinjaman online. Karena aku juga banyak dapat cerita akan bahayanya pinjaman online ini
Setuju banget, kita harus selalu hati-hati terkait pendaftaran pinjaman, apalagi online. rawan penipuan yah hehe..
Sayangnya bagi mereka yang hendak meminjam dipinjaman online jarang banget yang ngecek sampai ke OJK terdaftar atau engganya ya, huhuhu
wah betul sekali kita harus hati-hati dna waspada saat melakukan peminjaman online begini apalagi dari orang-orang yang belum dikenal, sering banget belakangan ini yang menghubungi nawarin pinjaman. setuju banget sebelum kita melakukan peminjaman harus dipastikan dulu bahwa mereka terdaftar di OJK ya mba Mels